Polda NTB Ringkus Pelaku Investasi Bodong, Total Korban Capai 7.200 Orang

- 22 Desember 2023, 22:29 WIB
Perwakilan Satgas PASTI Kombes Pol. Fajaruddin. Foto : Istimewa
Perwakilan Satgas PASTI Kombes Pol. Fajaruddin. Foto : Istimewa /

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian, modus para tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX (Investasi No Hoax) yang menjanjikan kepada para korbannya hasil investasi harian 1 persen dari dana yang diinvestasikan.

Selain itu, bonus lima persen bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun, serta dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading.

Baca Juga: Jumlah Kasus Narkotika di Provinsi NTB Meningkat di Tahun 2023

"Jumlah korban yang mengikuti INOX diperkirakan sebanyak 7.200 lebih orang dan perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini diperkirakan sekitar Rp150 miliar," katanya.

Para tersangka yang ditahan akan diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan amanat pasal 247 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK diberi amanat untuk bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk

"Penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Satuan tugas sebagaimana dimaksud bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang kemudian dinamakan Satgas PASTI," katanya.***

Halaman:

Editor: Gabriel Anggur

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah