Polda NTB Ringkus Pelaku Investasi Bodong, Total Korban Capai 7.200 Orang

- 22 Desember 2023, 22:29 WIB
Perwakilan Satgas PASTI Kombes Pol. Fajaruddin. Foto : Istimewa
Perwakilan Satgas PASTI Kombes Pol. Fajaruddin. Foto : Istimewa /

Suara Flores - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PATI) dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil meringkus dua orang tersangka kasus investasi no hoax (INOX) di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Korban mencapai 7.200 orang baik di wilayah NTB maupun provinsi lainnya," kata Perwakilan Satgas PASTI Kombes Pol. Fajaruddin sebagaimana dilansir Antara pada Jumat, 22 Desember 2023.

Fajaruddin mengatakan, penahanan dua tersangka kasus INOX ini menunjukkan kesungguhan Satgas PASTI dalam menangani kasus investasi ilegal di daerah.

Baca Juga: BLT El Nino 2023 Kemensos Rp 400 ribu Cair Desember ini, Berikut Cara Cek Apakah Anda Terdaftar

Fajaruddin menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan investasi, dengan memastikan aspek legalitas izin usahanya.

"Tidak mudah terpancing dengan janji hasil investasi yang besar dan cepat namun tidak logis," imbuhnya.

Satgas PASTI Pusat mengapresiasi koordinasi yang dilakukan Satgas PASTI provinsi NTB yang dilakukan Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dan Dinas Koperasi Lombok Timur dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga: Pemkab Belu Alokasikan Anggaran Sebesar 3 Miliar untuk Bantu Siswa Kurang Mampu

Sebelumnya, berdasarkan koordinasi anggota Satgas PASTI wilayah Provinsi NTB (Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Dinas Koperasi Lombok Timur), pihak Kepolisian berhasil menangkap dan menahan tersangka PJW dan MTN pada 9 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Gabriel Anggur

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah