Polda NTB Terbitkan 44.020 Surat Tilang Sepanjang Tahun 2023

- 29 Desember 2023, 20:34 WIB
Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq saat diwawancarai awak media
Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq saat diwawancarai awak media /Humas Polda NTB

Suara Flores Polda NTB beserta seluruh Polres jajaran satuan lalu lintas tingkat kabupaten/kota tercatat telah menerbitkan sebanyak 44.020 surat bukti pelanggaran (tilang) sepanjang tahun 2023.

“Dari penindakan sepanjang tahun 2023 tercatat ada sebanyak 106.834 pelanggaran, 44.020 diantaranya telah diterbitkan surat tilang. Sisanya dalam bentuk teguran sebanyak 62.814,” kata Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq di Mataram, Rabu 27 Desember 2023.

Dia mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan surat tilang untuk kategori pelanggar lalu lintas yang dapat mengancam keselamatan diri maupun orang lain, seperti tidak mengenakan helm, kaca spion, dan berboncengan melebihi standar berkendara.

Baca Juga: Polisi di Kupang Alami Luka Robek Usai Dianiaya Pemuda Mabuk

Selain itu, ada juga pemberian surat tilang terhadap pengendara yang berkendara tanpa kelengkapan dokumen, seperti surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan.

“Banyak juga yang ditilang karena berkendara belum memenuhi syarat, seperti usia. Itu banyak dari kalangan pelajar,” ujarnya.

Dari data tilang, jelas dia, pelanggar lalu lintas dari kalangan pelajar masih mendominasi dengan jumlah 10.522. Dengan melihat data demikian, Kapolda NTB memastikan hal tersebut menjadi bahan evaluasi untuk kinerja tahun 2024.

Baca Juga: Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Mulai Dari Kapolda hingga Karopenmas, Ini Daftarnya

“Untuk menekan ini kami akan terus melakukan upaya preventif dengan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan memberikan penyadaran pentingnya berkendara sesuai aturan,” ucap dia.

Halaman:

Editor: Gabriel Anggur

Sumber: tribratanewsntb.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah