Suara Flores - Nahkoda kapal yang mengangkut bahan peledak untuk menangkap ikan di Perairan Komodo yang ditangkap polisi beberapa hari lalu terancam hukuman seumur hidup.
"Dugaan terhadap tersangka melibatkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," kata Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Irwan Deffi Nasution pada 28 Februari.
Nahkoda kapal yang diketahui bernama Ahmad, 38 tahun, berasal dari Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melalui serangkaian aksi kejar-kejaran di perairan sekitar Pulau Tala di sekitar Pulau Komodo pada Senin (26/2) yang lalu.