Pakai Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan di Perairan Pulau Komodo, Warga asal Bima Terancam Penjara Seumur Hidup

- 2 Maret 2024, 00:37 WIB
Polisi menangkap tujuh orang warga asal Bima, NTB yang membawa bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah Perairan Komodo. Foto: Istimewa
Polisi menangkap tujuh orang warga asal Bima, NTB yang membawa bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah Perairan Komodo. Foto: Istimewa /

Suara Flores Nahkoda kapal yang mengangkut bahan peledak untuk menangkap ikan di Perairan Komodo yang ditangkap polisi beberapa hari lalu terancam hukuman seumur hidup.

"Dugaan terhadap tersangka melibatkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," kata Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Irwan Deffi Nasution pada 28 Februari.

Nahkoda kapal yang diketahui bernama Ahmad, 38 tahun, berasal dari Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melalui serangkaian aksi kejar-kejaran di perairan sekitar Pulau Tala di sekitar Pulau Komodo pada Senin (26/2) yang lalu.

 

 

Baca Juga: Ribuan Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR RI, Tolak Hak Angket DPR dan Pemakzulan Presiden Jokowi

 

 

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Sumber: batubara.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah