Suara Flores - Pejabat Bupati Kupang Alexon Lumba saat melakukan Rakor Pemerintah Kabupaten Kupang dengan Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se- Kabupaten Kupang, mengingatkan agar para kepala desa tidak melakukan penyimpangan administrasi keuangan.
“Beberapa Desa yaitu Desa Tablolong, Desa Sahraen, Desa Tunbaun, Desa Tanini, Desa Kauniki, Desa Oelnainedo, Desa Nuataus, dan Desa Kalali yang Pemerintah Desanya melakukan penyimpangan administrasi keuangan desa,” ucapnya, Kamis, 20 Juni 2024.
Baca Juga: Hadapi Peningkatan Aktivitas Lewotobi Laki-laki, BPBD Flotim Siapkan Logistik
Alexon menjelaskan, camat, kepala desa, dan lurah sebagai pamong yang mengayomi masyarakat perlu melaksanakan perannya secara baik.
“Harus kita sadari bersama bahwa membangun Kecamatan, Desa, dan Kelurahan sama artinya dengan membangun Kabupaten Kupang. Salah satu kunci sukses pembangunan Kecamatan, Desa, dan Kelurahan terletak pada tata kelola pemerintahan termasuk didalamnya pengelolaan keuangan baik di Kecamatan, Desa, maupun Kelurahan,” ujar Penjabat Bupati.
Baca Juga: Hadapi Peningkatan Aktivitas Lewotobi Laki-laki, BPBD Flotim Siapkan Logistik
Dalam kesempatan tersebut Pemerintah Kabupaten juga memberikan penghargaan kepada 9 Desa masing-masing diantaranya Desa Soliu, Desa Oesena, Desa Bonmuiti, dan Desa Uih Tiuh Tuan yang merupakan Desa tercepat pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2023.
Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas oleh para Camat, Kepala Desa, dan Lurah seluruh Kabupaten Kupang. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenegakerjaan Kupang, para pimpinan OPD selingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, para Camat, Kepala Desa, dan Ketua BPD dari seluruh daerah di Kabupaten Kupang.***