Suara Flores - Bea Cukai Soekarno-Hatta nyaris kebobolan ekspor ilegal atau penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp9,8 miliar ke Singapura. Pasalnya, para pelaku perempuan yang masing-masing berinisial SS dan RF beserta barang dua kopor besar telah masuk pesawat.
"Dua pelaku yang berjenis kelamin perempuan ini telah masuk ke pesawat Batik Air (ID7151) rute Jakarta-Singapura. Begitu pula barang bukti BBL yang dikemas dalam dua kopor besar sudah berada di lambung pesawat," ujar Sugeng Gatot Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Senin, 24 Juni 2024.
Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Sagitarius, Taurus, Leo, Gemini 25 Juni 2024: Leo Bersiap Tinggal Bersama
Namun, sebelum lepas landas, petugas merasa curiga dengan segera menurunkan kembali SS dan RF serta dua kopor besarnya. Selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat pemeriksaan barang yang turut disaksikan pemilik, SS kedapatan menyimpan 35 bungkus berisikan 36.750 ekor BBL jenis pasir. Kopor milik RF juga kedapatan 35 bungkus berisikan ekor 42.000 BBL dengan jenis yang
sama," ucapnya.
Dari pengakuan SS dan RF, mereka yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga serta SPG ini diperintahkan seorang pengendali. Dengan upah Rp3 juta dan saat ini pengedalinya sedang dalam pendalaman pihak kepolisian.
Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Sagitarius, Taurus, Leo, Gemini 25 Juni 2024: Leo Bersiap Tinggal Bersama
Dia menegaskan, kedua pelaku dijerat pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006. Hal itu tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Ancaman hukuman pidananya maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Terhadap barang bukti 78.750 ekor BBL telah dilepasliarkan.***
Penulis: Agustina Kariani Cembes