THR 2024 Kapan Cair? Berikut Informasinya!

- 16 Maret 2024, 18:43 WIB
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai pada 22 Maret 2024. Foto: Istimewa
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai pada 22 Maret 2024. Foto: Istimewa /

 

Suara FloresTunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai pada 22 Maret 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati saat menggelar konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.

“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran," kata Sri Mulyani.

 

Baca Juga: Promo Ramadhan! PLN Tebar Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 5.500 VA Hanya Rp202.403

 

Sementara itu, untuk gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2024 , dan apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni, kata Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, Penerima THR pada tahun ini di antaranya PNS dan calon PNS; PPPK; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah