Baca Juga: KemenPPN Evaluasi Pembangunan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo
"Para pelaku bisa dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar," tambahnya.
Sebelumnya Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono telah menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada Rabu, 22 Mei 2024, di depan Gedung Pelayanan Publik (Yanlik) Tantya Sudhirajati.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/V/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 14 Mei 2024, penyidik telah melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mesin somel keliling merah kuning, 2 unit mesin sensor merek STIHL oranye putih, 102 lembar papan jati putih, 13 lembar kulit jati putih, 17 batang gelondongan kayu jati putih, 38 lembar papan jati merah, 13 lembar kulit jati merah, dan 1 batang gelondongan kayu jati merah.
Baca Juga: Waspada! Gelombang Setinggi 2 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan NTT