Polairud NTT Limpahkan Kasus Penangkapan Ikan Ilegal Ke Kejari Flotim

24 Mei 2024, 22:00 WIB
Ditpolairud Polda NTT melimpahkan dua berkas perkara terkait penangkapan ikan ilegal ke Kejaksaan Negeri Flores Timur. Foto /Istimewa

Suara FloresPolisi Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah melimpahkan dua berkas perkara terkait penangkapan ikan ilegal ke Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Langkah ini diambil setelah sejumlah barang bukti dinyatakan lengkap untuk diproses hukum lebih lanjut.

Direktur Polairud Polda NTT Komisaris Besar Polisi Irwan Deffi Nasution menjelaskan, dua tersangka yang terlibat adalah YS dan LOJ.

 

Baca Juga: 7 Destinasi Wisata yang Memikat untuk Liburan Panjang saat Hari Raya Waisak!

 

Keduanya diserahkan ke Kejari Flores Timur atas kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. LOJ sendiri ditangkap karena kepemilikan detonator peledak.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Flores Timur pada Selasa (21/5/2024) kemarin setelah semua bukti lengkap," kata Irwan dalam keterangan resminya, Rabu 22 Mei 2024.

Irwan mengatakan, penangkapan LOJ terjadi pada akhir Maret 2024 setelah polisi mendapat laporan tentang aktivitas mencurigakan dari seorang warga terkait penawaran detonator kepada para nelayan.

 

Baca Juga: Bawaslu Flores Timur Umumkan 57 Nama Calon Anggota Panwascam Tahun 2024

 

Setelah diperiksa, LOJ ditemukan membawa sekitar 200 detonator, yang kemudian mengarah pada kecurigaan akan adanya penjual besar dari barang tersebut.

LOJ dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Sementara YS merupakan tersangka yang ditangkap karena menggunakan bom rakitan untuk menangkap ikan pada awal Maret 2024 di sekitar perairan Sulewngwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur.

 

Baca Juga: Kabar Terkini Banjir di Kabupaten Landak: 2150 Rumah Terendam, BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan nelayan sekitar mengenai seringnya terjadinya penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan di perairan tersebut.

Irwan menambahkan bahwa pelimpahan kedua tersangka tersebut didasari oleh fakta bahwa wilayah perairan Kabupaten Flores Timur dan NTT merupakan daerah dengan sumber daya ikan terbanyak.

Oleh karena itu, Ditpolairud Polda NTT bertekad untuk memberantas pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di wilayah tersebut.

 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 25 Mei 2024: Pisces Hindari Konflik, Virgo Perlu Kesabaran dalam Asmara

 

"Langkah hukum telah diambil sebagai upaya penegakan hukum demi menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tersebut. Dan ke depan kita harapkan tidak terjadi lagi penangkapan ilegal seperti ini lagi," harapnya.***

Editor: Gabriel Anggur

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler