Suara Flores - Aksi penyelundupan ganja kering sebanyak 75 Kilogram yang siap diedarkan Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur berhasil digagalkan oleh Prajurit TNI dari Kodim 0104/Aceh Timur, Korem 011/Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda pada Jumat, 12 Januari 2024 pagi.
Puluhan kilogram ganja siap edar tersebut diamankan dari seorang pelaku berinisial SG (34) warga Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
"Ganja kering tersebut dibungkus empat dalam karung dan dibawa menggunakan minibus. Berat empat karung berisi ganja tersebut mencapai 75 kilogram," ungkap Komandan Kodim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf Tri Purwanto seperti dilansir ANTARA, Jumat 12 September 2023.
Baca Juga: Empat Daerah di Provinsi Jambi Ditetapkan Sebagai Daerah Tanggap Darurat Bencana Banjir
Tri Purwanto menjelaskan, anggota Koramil 01/Peunaron dan Unit Intel Kodim 0104/Aceh Timur menangkap SG beserta barang bukti berupa ganja yang ia bawa.
"Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Dan ini merupakan sinergi TNI dan Polri bersama masyarakat," katanya.
Tri Purwanto menyebutkan pengungkapan penyelundupan puluhan kilogram ganja kering tersebut berdasarkan informasi masyarakat dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan mencegat kendaraan membawa barang terlarang tersebut.
Baca Juga: Info Terbaru! Jumlah Pengungsi Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Capai 5.464 Jiwa