Polda NTB Musnahkan 15 Pucuk Senjata Api Buatan Warga

- 14 Januari 2024, 15:28 WIB
Polda NTB musnahkan 15 pucuk senjata api rakitan dari warga Desa Cenggu dan Renda di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima
Polda NTB musnahkan 15 pucuk senjata api rakitan dari warga Desa Cenggu dan Renda di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima /Humas Polda NTB

Suara Flores - Polda NTB musnahkan 15 pucuk senjata api rakitan warga Desa Cenggu dan Renda di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

Senjata api rakitan tersebut diserahkan warga ke polisi setelah adanya kesepakatan untuk berdamai.

Selain atas inisiatif warga, ini buah upaya penggalangan yang terus dilakukan personil polisi saat bentrokan mereda di Desa Cenggu dan Renda.

Baca Juga: Polresta Mataram Salurkan Bantuan Sosial Kepada Korban Tanah Longsor di Lombok Barat

“Tadi yang kami terima dan musnahkan ada 15 pucuk, ini suatu perkembangan yang baik, berarti masyarakat sudah punya kesadaran,” kata Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq usai pemusnahan di Mapolres Bima, Sabtu 13 Januari 2024.

Irjen Umar menjelaskan, kepemilihan senjata api rakitan sangat bertentangan dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Bagi warga yang memiliki, menyimpan dan atau menguasainya dengan alasan apapun terancam mendapat sanksi hukuman pidana 20 tahun penjara.

Oleh sebab itu, petugas kepolisian meminta agar warga khususnya di Desa Renda dan Cenggu diminta untuk menyerahkan secara sukarela sebelum adanya tindakan tegas dari petugas terkait kepemilikan senpi rakitan tersebut.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Erupsi, Semburan Abu Vulkanik Setinggi 1,3 Kilometer

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: Humas Polda NTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah