Diduga Edarkan Narkoba, 2 Warga Kota Bima Diringkus Polisi

- 15 Januari 2024, 22:23 WIB
Dua orang terduga pelaku peredaran narkoba saat diamankan polisi
Dua orang terduga pelaku peredaran narkoba saat diamankan polisi /Humas Polda NTB

Suara FloresAparat kepolisian Resort Bima Kota menangkap dua warga Kota Bima yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Kedua pelaku berinisial AT (38) dan AN (20) ditangkap petugas kepolisian di wilayah Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu 14 Januari 2024 petang.

PS Kasubseksi Humas Polres Bima Aipda Nasrun menerangkan, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP.

Baca Juga: Polda NTB Musnahkan 15 Pucuk Senjata Api Buatan Warga

“Operasi-operasi seperti ini akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba,” kata Nasrun dalam keterangannya, Senin 15 Januari 2024.

Usai penggerebekan petugas menggeledah dan menemukan barang bukti lima plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 2,24 gram, bong (alat isap), korek api gas, isolasi warna putih, buntal plastik klip, plastik klip kosong, sendok pipet, tabung kaca, dan uang tunai Rp 300 ribu.

“Dua pemilik sabu beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Mako Polres Bima Kota. Proses hukum selanjutnya akan segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Selebgram Cantik Asal Lombok Terkait Arisan Bodong, Korban Rugi Ratusan Juta

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: Humas Polda NTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah