Suara Flores - Polisi di Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat menggerebek sebuah rumah di Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima yang di jadikan tempat pesta Narkoba pada 22 Maret 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, satu orang wanita dan pria yang sedang berpesta narkoba jenis Shabu berhasil diamankan, kata Kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melaui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.
Adib mengatakan, penggerebekan itu berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya pesta Narkoba di Desa Lewintana.
Baca Juga: Langgar Peraturan Disiplin, Empat Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi
Personel SPKT Polsek Soromandi menindaklanjuti informasi itu dengan bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).