Polisi Amankan Nelayan Asal Sulawesi yang Tangkap Ikan Pakai Detonator di Perairan Delang, Flores Timur

- 26 Maret 2024, 23:24 WIB
Bahan Peledak Detonator yang digunakan oleh nelayan asal Sulawesi tenggara untuk menangkap ikan di Perairan Delang, Kabupaten Flores Timur. Foto: Istimewa
Bahan Peledak Detonator yang digunakan oleh nelayan asal Sulawesi tenggara untuk menangkap ikan di Perairan Delang, Kabupaten Flores Timur. Foto: Istimewa /

 

Suara FloresPolisi menangkap seorang nelayan yang menggunakan bahan peledak detonator untuk menangkap ikan di Perairan Delang, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

LOJ elias Juma (46), nelayan asal Desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, ditangkap oleh anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTT saat melakukan patroli laut pada Senin 25 Maret 2024.

Juma diamankan oleh crew KP XXII - 2004 dan KP XXXII-3003 karena kedapatan memiliki dan membawa bahan peledak detonator untuk menangkap ikan.

 

Baca Juga: Keuskupan Larantuka Pastikan Pekan Suci Semana Santa Tahun 2024 berjalan aman dan kondusif

 

 

Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irfan Deffi Nasution, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa Juma diduga membawa bahan peledak untuk menangkap ikan.

Irfan menjelaskan, barang bukti berupa dua kotak detonator berhasil diamankan oleh anggotanya.

Informasi mengenai kegiatan mencurigakan Juma diperoleh dari masyarakat pesisir pantai Palo. Crew KP XXII-2004 mendapat laporan dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat.

 

 

Baca Juga: Gunakan Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan, Lima Nelayan Asal Ende Diamankan Polisi

 

 

Setelah penggeledahan, barang bukti dan Juma dibawa ke Markas Unit Polairud Flores Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi berhasil mengamankan dua kotak detonator berisi 200 batang, uang tunai sebesar Rp 3.950.000, satu tas warna biru, dan satu handphone merk Samsung sebagai barang bukti.

Juma dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

 

Baca Juga: Kejati NTB Siap Kawal Tiga Paket Proyek Infrastruktur Kelistrikan PLN UIP Nusra

 

Direktur Polairud Polda NTT menegaskan bahwa Juma menggunakan bahan peledak tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan menggunakan bom ikan rakitan.


Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan Juma menunjukkan komitmen dari Direktorat Polairud Polda NTT dalam menjaga keamanan di perairan dan mencegah tindakan ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan keberlangsungan sumber daya laut.***

Editor: Hendra Setiawan

Sumber: Tribrata News NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah