Kuasa Hukum Sebut Penetapan Mantan Bupati Flotim Sebagai Tersangka Diduga Ada Motif Politik

- 14 Mei 2024, 13:57 WIB
Foto istimewa
Foto istimewa /

Suara Flores - Kejaksaan Negeri Cabang Flores Timur, NTT, menetapkan mantan wakil Bupati Agustinus Payong Boli sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana internet desa senilai Rp 635.697.215 ahun anggaran 2018-2019.

Diketahui Agustinus Payong Boli dalam rapat kerja Cabang Partai Gerindra tanggal 8 April 2024 lalu telah memutuskan untuk maju lagi calon Bupati Flores Timur 2024-2029.

Menyikapi hal itu, Muhidin Demon Sabon, selaku wakil Ketua DPC Partai Gerindra dan tim hukum, menilai penetapan Agus Boli menjadi tersangka merupakan motif politik di karenakan beberapa alasan tertentu.

Baca Juga: Gerakan Revolusi Demokratik Berkibar di Manggarai untuk Membela Kepentingan Proletariat

 Menurutnya dalam beberapa pemberitaan media massa Kacab Jari cabang Adonara terus menargetkan (Target Operasi) Agus Boli menjadi tersangka, bahkan pada saat pemeriksaan Agus Boli menjadi saksi di bulan Oktober 2023 lalu. Saat itu Kepala Cabang kejari ini terang-terangan mengatakan bahwa, Agus Boli tersangka setelah sidang Pengadilan Negeri Tipikor Kupang terhadap terdakwa Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin pada kasus serupa.

Ia menilai, keputusan yang dilakukan oleh Kejari bertentangan dengan hukum karena penyidik tidak boleh menargetkan mentersangkakan seseorang sebelum melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Ini jelas kriminalisasi hukum alias motif Politik."

 

Baca Juga: Inilah Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Beserta Panduan Pendaftaran

Lanjutnya dalam kasus serupa, dua terdakwa lain sudah divonis majelis hakim Tipikor Kupang bersalah dan tengah melakukan upaya hukum kasasi, artinya keputusan Hakim belum berkekuatan hukum tetap, lalu mengapa Kepala Kejaksaan cabang Adonara membuat pendasaran pada putusan tersebut. Keputusan ini jelas-jelas tanpa alas hukum yang sah.

Tegasnya, nama Agustinus Payong Boli tidak ada dalam amar putusan Majelis Hakim Tipikor Kupang terkait ganti kerugian tetapi hanya disebut dalam pertimbangan hakim yang mengatakan Darius No Boli, Andreas Lebuan dan Agustinus Payong Boli mengganti kerugian negara tanpa rincian hakim tentang tanggungjawab kerugian tersebut per orang.

 

Menurutnya, Kacab Kejari tidak bisa meminta pertanggungjawaban kepada Agustinus Payong Boli terkait kerugian negara karena harus terlebih dahulu membuktikannya melalui penyelidikan dan penyidikan dan meminta BPK RI menghitung ulang rincian kerugian tersebut. Lebih aneh lagi Jaksa dengan tafsir sendiri mengatakan Agustinus Payong Boli mengganti kerugian negara sebesarRp.60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) yang di dapat dari kelebihan pengembalian pinjaman uang milik pribadi Agus Boli oleh Darius No Boli sebesar Rp. 300.000.000,- di kurangi Utang Darius No Boli Rp.240.000.000,- sehingga ada kelebihan Rp.60.000.000.

Padahal ketika di telusuri Keterangan Darius No Boli ini hanya satu saksi saja tanpa alat bukti sah lain.

Di Sisi Lain fakta persidangan baik dokumen utang dan keterangan empat orang saksi mengatakan bahwa Uang milik pribadi Agustinus Payong Boli yang di pinjam Darius No Boli sebesar Rp. 320.000.000 (Tiga ratus dua puluh juta) yang di berikan sebanyak dua tahap lengkap dengan bukti dan saksi-saksi. Olehkarena itu menjadi aneh tuduhan Jaksa.

 

Baca Juga: Menikmati Wisata Alam Hits 2024 di Curug Koleangkak, Ciater Subang: Suasananya Dijamin Bikin Betah!

 

Kedua terdakwa terdahulu dengan tegas mengatakan Agustinus Payong Boli tidak terlibat dalam kasus ini. Agus Boli bukan Kuasa Pengguna Anggaran karena sumber dananya adalah Dana Desa (DD). 

Sambungnya, berdasarkan instruksi Kepala Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 yang mengatakan proses hukum pengaduan, Penyelidikan dan Penyidikan terhadap calon peserta Pemilu dan Pilkada di hentikan terdahulu dalam proses Politik ini.

Karena itu, pihak Kejaksaan tidak bisa menafsirkan calon yang dimaksud adalah setelah adanya penetapan oleh KPUD tetapi proses awal sejak di mulainya tahapan pemilu Pilkada oleh KPUD lalu proses pendaftaran di Partai politik sampai pada saat Pemilihan di tanggal 27 Nopember 2024 adalah satu kesatuan proses politik yang tidak dapat di pisah-pisahkan,dan Agustinus Payong Boli telah di putuskan dalam rapat kerja Cabang Partai Gerindra menjadi Calon Bupati tunggal Partai Gerindra dan harus di lihat sebagai satu kesatuan proses Pilkada. Ini jelas ada permainan politik dalam proses hukum ini.

"Kami menduga keras ada oknum elit partai dan calon-calon bupati lain yang bermain dalam proses penetapan Agustinus Payong Boli menjadi tersangka ini. Karena itu kami akan melapor kasus ini ke Bapak Presiden Jokowi, Presiden terpilih Prabowo, Kepala Kejaksaan Agung, Ketua MA,ketua KPK untuk menaruh atensi kasus ini demi hukum yang adil dan benar."

 

Laporan: P Luron

 

 

Editor: Hendra Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah