Guru P3K: Mengenal ASN Non-PNS dan Rincian Gaji serta Tunjangannya

- 25 Mei 2024, 12:17 WIB
Guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah salah satu bentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang statusnya berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: istimewa
Guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah salah satu bentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang statusnya berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: istimewa /

Suara Flores - Guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah salah satu bentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang statusnya berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Meski keduanya berstatus ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara Guru P3K dan PNS, terutama dalam hal pengangkatan, masa kerja, serta hak-hak yang diterima, seperti gaji dan tunjangan.

Apa Itu Guru P3K?

Guru P3K adalah guru yang diangkat melalui sistem kontrak berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 26 Mei 2024: Karier Leo Melonjak, Reputasi Kian Berkembang!

Mereka berperan sebagai tenaga pendidik di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga menengah atas.

Meskipun tidak memiliki status PNS, Guru P3K tetap menjalankan fungsi-fungsi yang sama dengan guru PNS dalam proses belajar mengajar.

Proses Rekrutmen dan Pengangkatan

Proses rekrutmen Guru P3K dilakukan melalui seleksi yang ketat, mirip dengan proses rekrutmen PNS.

Calon guru P3K harus mengikuti tes seleksi yang meliputi tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang.

Baca Juga: Ingin Mengajukan Gaji PPPK? Berikut Syarat dan Langkah-Langkahnya

Setelah dinyatakan lulus, mereka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah daerah atau instansi terkait untuk jangka waktu tertentu, yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan evaluasi kinerja.

Rincian Gaji Guru P3K

Gaji yang diterima oleh Guru P3K didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Besaran gaji Guru P3K bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan dan pengalaman kerja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 26 Mei 2024: Prediksi Hubungan, Karier, dan Keuangan Anda Besok

Secara umum, gaji Guru P3K hampir setara dengan gaji PNS dengan kualifikasi yang sama. Berikut adalah contoh rincian gaji Guru P3K:

1. Pendidikan S1/D4: Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.00

2. Pendidikan S2: Rp 3.241.500 hingga Rp 5.078.000

3. Pendidikan S3: Rp 3.460.000 hingga Rp 5.351.800

Tunjangan yang Diterima Guru P3K

Selain gaji pokok, Guru P3K juga berhak menerima berbagai tunjangan. Tunjangan ini meliputi:

Baca Juga: Prediksi Keuangan Zodiak 26 Mei 2024: Aries Disarankan Banyak Menyimpan Uang, Sagitarius Mendapatkan Kesempata

1. Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan capaian kinerja dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.

2. Tunjangan Keluarga: Berupa tunjangan untuk istri/suami dan anak yang menjadi tanggungan.

3. Tunjangan Transportasi: Beberapa daerah memberikan tunjangan ini untuk mendukung mobilitas guru.

4. Tunjangan Profesi: Diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.

5. Tunjangan Khusus: Diberikan kepada guru yang bertugas di daerah terpencil atau daerah dengan kondisi khusus.

Baca Juga: Update Banjir di Kabupaten Landak: Sebanyak 2.150 Rumah Terendam, 3.421 Warga Mengungsi

Guru P3K memegang peran penting dalam sistem pendidikan Indonesia, meski statusnya bukan PNS.

Dengan gaji dan tunjangan yang hampir setara dengan PNS, Guru P3K diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Melalui sistem kontrak yang fleksibel, Guru P3K memberikan solusi bagi pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik yang merata dan berkualitas di berbagai daerah.

 

 

 


Penulis: Epiviana Desi 

Editor: Yasinta Murni

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah