Ingin Mengajukan Gaji PPPK? Berikut Syarat dan Langkah-Langkahnya

- 25 Mei 2024, 11:57 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bentuk pegawai pemerintah yang memiliki hak-hak seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam hal penggajian. Foto: istimewa
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bentuk pegawai pemerintah yang memiliki hak-hak seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam hal penggajian. Foto: istimewa /

Suara Flores - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bentuk pegawai pemerintah yang memiliki hak-hak seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam hal penggajian.

Mengajukan gaji PPPK membutuhkan pemahaman tentang syarat-syarat dan prosedur yang harus diikuti. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai hal tersebut.

Syarat-Syarat Mengajukan Gaji PPPK

1. Status Kepegawaian

Pelamar harus berstatus sebagai PPPK yang telah memiliki SK (Surat Keputusan) pengangkatan.

2. Kelengkapan Administrasi

Menyertakan dokumen administrasi lengkap seperti SK pengangkatan, identitas diri, dan nomor rekening bank.

Baca Juga: Tren Terbaru 2024: Brand Sepeda Motor yang Paling Populer di Indonesia

3. Surat Pengajuan

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah