Ingin Mengajukan Gaji PPPK? Berikut Syarat dan Langkah-Langkahnya

- 25 Mei 2024, 11:57 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bentuk pegawai pemerintah yang memiliki hak-hak seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam hal penggajian. Foto: istimewa
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bentuk pegawai pemerintah yang memiliki hak-hak seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam hal penggajian. Foto: istimewa /

Patuhi semua prosedur dan ketentuan yang berlaku di instansi Anda untuk memastikan pengajuan berjalan lancar.

3. Lakukan Komunikasi Aktif

Selalu lakukan komunikasi aktif dengan bagian kepegawaian jika ada kendala atau informasi tambahan yang diperlukan.

Baca Juga: Tips Membeli Motor Listrik dengan Subsidi Harga Rp 7 Juta, Yuk Disimak!

4. Simpan Bukti Pengajuan

Simpan semua bukti pengajuan dan tanda terima dari bagian kepegawaian sebagai arsip pribadi dan bukti bahwa Anda telah melakukan pengajuan.

Dengan memahami dan mengikuti syarat serta langkah-langkah di atas, proses pengajuan gaji PPPK dapat berjalan dengan lebih efisien dan tanpa hambatan.

Pastikan Anda selalu mematuhi ketentuan yang berlaku agar hak-hak Anda sebagai PPPK dapat terpenuhi dengan baik.***

 

 

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah