Polairud NTT Limpahkan Kasus Penangkapan Ikan Ilegal Ke Kejari Flotim

- 24 Mei 2024, 22:00 WIB
Ditpolairud Polda NTT melimpahkan dua berkas perkara terkait penangkapan ikan ilegal ke Kejaksaan Negeri Flores Timur. Foto
Ditpolairud Polda NTT melimpahkan dua berkas perkara terkait penangkapan ikan ilegal ke Kejaksaan Negeri Flores Timur. Foto /Istimewa

Suara FloresPolisi Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah melimpahkan dua berkas perkara terkait penangkapan ikan ilegal ke Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Langkah ini diambil setelah sejumlah barang bukti dinyatakan lengkap untuk diproses hukum lebih lanjut.

Direktur Polairud Polda NTT Komisaris Besar Polisi Irwan Deffi Nasution menjelaskan, dua tersangka yang terlibat adalah YS dan LOJ.

 

Baca Juga: 7 Destinasi Wisata yang Memikat untuk Liburan Panjang saat Hari Raya Waisak!

 

Keduanya diserahkan ke Kejari Flores Timur atas kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. LOJ sendiri ditangkap karena kepemilikan detonator peledak.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Flores Timur pada Selasa (21/5/2024) kemarin setelah semua bukti lengkap," kata Irwan dalam keterangan resminya, Rabu 22 Mei 2024.

Irwan mengatakan, penangkapan LOJ terjadi pada akhir Maret 2024 setelah polisi mendapat laporan tentang aktivitas mencurigakan dari seorang warga terkait penawaran detonator kepada para nelayan.

Halaman:

Editor: Gabriel Anggur

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah