Ingin Mengajukan Gaji PPPK? Berikut Syarat dan Langkah-Langkahnya

- 25 Mei 2024, 11:57 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bentuk pegawai pemerintah yang memiliki hak-hak seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam hal penggajian. Foto: istimewa
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bentuk pegawai pemerintah yang memiliki hak-hak seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam hal penggajian. Foto: istimewa /

Membuat surat pengajuan gaji yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh atasan langsung.

4. Rekapitulasi Kehadiran

Melampirkan rekapitulasi kehadiran sebagai bukti keaktifan kerja selama periode tertentu.

Langkah-Langkah Mengajukan Gaji PPPK

1. Persiapan Dokumen

Siapkan semua dokumen yang diperlukan seperti SK pengangkatan, KTP, NPWP, buku rekening, dan surat pengajuan.

2. Penyusunan Surat Pengajuan

Buat surat pengajuan gaji yang mencakup data diri, nomor SK pengangkatan, serta keterangan lain yang relevan. Pastikan surat ini ditandatangani oleh yang bersangkutan dan disetujui oleh atasan.

Baca Juga: Bawaslu Ngada Belum Temukan Pelanggaran Hukum dalam Perekrutan PPK dan PPS

3. Pengajuan ke Bagian Kepegawaian

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah