Bea Cukai Soetta Nyaris Kebobolan BBL Rp9,8 Miliar

- 24 Juni 2024, 21:31 WIB
Konferensi Pers Bea Cukai gagalkan penyeludupan rokok ilegal di Perairan Aceh / Foto: Bea Cukai
Konferensi Pers Bea Cukai gagalkan penyeludupan rokok ilegal di Perairan Aceh / Foto: Bea Cukai /

"Ancaman hukuman pidananya maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Terhadap barang bukti 78.750 ekor BBL telah dilepasliarkan.***

 Penulis: Agustina Kariani Cembes

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: RRI Ende


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah