Kejaksaan Negeri Aru Tahan 5 Komisioner KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkda 2020

- 18 Januari 2024, 16:18 WIB
Kejaksaan Negeri Aru menahan lima komisioner KPU Kabupaten terkait perkara tindak pidana korupsi dana hibah pilkada 2020
Kejaksaan Negeri Aru menahan lima komisioner KPU Kabupaten terkait perkara tindak pidana korupsi dana hibah pilkada 2020 /ANTARA

 

Suara FloresKejaksaan Negeri Aru menahan lima orang komisioner KPU Kabupaten Aru terkait perkara tindak pidana korupsi dana hibah pilkada 2020.

Pelaksana Tugas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina mengatakan, Penahanan kelima tersangka itu dilakukan tim JPU Kejari Aru setelah menerima penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik Satrekrim Polresta Aru.

Dikutip dari ANTARA, lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang dijadikan tersangka antara lain MD selaku Ketua KPU bersama empat anggotanya.

Baca Juga: Bejat! Pelajar SMA di Manggarai Barat Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun

Menurut dia, proses penyerahan berkas dan para tersangka beserta barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Tim JPU Kejari Aru dipimpin Fauzan Arif Nasution selaku Kasi Pidsus bersama jaksa fungsional Nicholas A.L Simanjuntak.

Empat tersangka diantaranya telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon, sedangkan satu tersangka lain berinisial TJP dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Ambon untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 17 Januari hingga 05 Februari 2024.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Modus Tawarkan Proyek Pengadaan BBM PT AMNT

Halaman:

Editor: Gabriel Anggur

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah