Suara Flores - Polisi menangkap seorang pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial SA pada Kamis,1 Februari 2024 dini hari.
Pelaku ditangkap lantaran mencuri uang dan handphone milik seorang perempuan di Pasar Lama Desa Motong, Kecamatan Utan, Sumbawa.
Saat ditangkap, SA mengaku uang hasil curiannya telah digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu hingga untuk bermain judi slot. Sebagian uang haram itu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Warga Elar Selatan, Matim Jadi Korban Penipuan Jual Beli Motor Murah di Facebook
“Saat ditangkap tidak ditemukan uang. Pengakuannya sudah digunakan untuk bayar utang, beli sabu dan main judi slot. Pengakuan dia seperti itu,” kata Kapolsek Utan Iptu Marufful Amaly pada Kamis, 1 Januari 2024.
Amaly mengatakan, polisi sempat mengejar SA hingga ke wilayah Lombok Timur. Berdasarkan hasil pelacakan nomor IMEI handphone yang dicuri. Namun,polisi hanya mendapatkan identitas SA.