Suara Flores - Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus dua orang kurir sabu pada Kamis tanggal 18 Januari 2024 Pukul 18.00 Wita.
Dua orang pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba di sebuah kamar Hotel di Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB.
“Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RA (33) warga kelurahan seketeng dan DS (32) warga kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa,” kata Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni pada Jumat, 19 Januari 2024.
Baca Juga: Kencan dengan Pria di Homestay, Perempuan Asal Sumbawa Bawa Lari Uang 6 Juta
Fatoni menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berhasil dilakukan pihaknya berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba disebuah penginapan di kawasan kelurahan Brangbiji, Sumbawa.
“Keduanya kami tangkap setelah serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan keduanya di salah satu penginapan dan langsung dilakukan penggerebekan” Ungkap Kasat.
“Para terduga Pelaku ini merupakan kurir narkotika dan pada saat penangkapan keduanya hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Baca Juga: Tak Tahan Hidup Menduda, Pria di Sumbawa Tega Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan