Suara Flores - Pihak kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria berinisial EH (42) asal Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat pada Kamis, 11 Januari 2024 pekan lalu.
Pelaku ditahan lantaran tega melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri secara berulang kali hingga melahirkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan EH memerkosa korban berinisial RN seusai bercerai dengan istrinya pada 2019. Korban diduga diperkosa sejak 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Bikin Merinding! Ular Berkepala Dua Tiba-tiba Muncul Usai Erupsi Gunung Lewotobi
“Pelaku ini merupakan pemulung tinggal di Kelurahan Monjok Barat, Selaparang, Kota Mataram, setelah pindah dari Sumbawa Barat,” kata Syarif saat konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis, 18 Januari 2024 siang.
Syarif mengatakan, pemerkosaan pertama terjadi pada 15 April 2020. Pemerkosaan berlanjut hingga September 2023 di Maluk, Sumbawa Barat, dan Kelurahan Cakranegara, Kota Mataram.
“Jadi pada saat kejadian pertama anak pelaku ini masih usia 16 tahun. Pemerkosaan terakhir (saat korban) berusia 17 tahun 2 bulan,” beber Syarif.
Baca Juga: Mengaku Belajar di Youtube, Dua Pelaku Pembuat Uang Palsu Diciduk Polisi