Suara Flores - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap penggiat media sosial Palti Hutabarat yang diduga menyebarkan berita bohong.
"Kami sudah menelusuri, yang pertama adalah benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dilansir ANTARA pada Jumat, 19 Januari 2024
Truno menjelaskan, penangkapan dilakukan dalam rangka penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku yang Ancam Menembak Anies Baswedan
"Jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan," katanya.
Menurut Truno, penanganan atas kasus tersebut masih berjalan sesuai tahapan penyidikan, dan pihaknya akan menyampaikan perkembangannya kepada media.
Namun, Truno belum bisa menjelaskan secara terperinci terkait kapan dan dimana waktu penangkapan dilakukan.
Baca Juga: Hendak Transaksi Narkoba, Dua Kuli Bangunan Ini Diringkus Polisi
"Nanti untuk lebih lanjut akan kami sampaikan," kata Truno.