Kejati NTT tetapkan Satu lagi Tersangka Pengalihan Aset Pemerintah

- 24 Juni 2024, 13:21 WIB
Kejati NTT tetapkan Satu lagi Tersangka Pengalihan Aset Pemerintah
Kejati NTT tetapkan Satu lagi Tersangka Pengalihan Aset Pemerintah /Istimewa/

 

Suara Flores - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan dan menahan satu lagi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana kepada wartawan di Kupang, Rabu sore mengatakan bahwa tersangka yang baru ditahan tersebut adalah mantan Kepala Seksi Pengukuran pada Kantor BPN Kota Kupang berinisial EP.

Baca Juga: Polres Sikka Cek Ponsel Personel Pastikan Tidak Ada Aplikasi Judi Online

"Penahanan terhadap EP dilakukan berdasarkan keterangan para saksi, ahli, surat petunjuk dan barang bukti." katanya.

Penyidik dikatakannya menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk kemudian menetapkan EP sebagai tersangka.

Dia menambahkan penahanan dan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati NTT nomor print-312/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024.

Dan surat perintah penetapan tersangka nomor B-1267/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024, katanya.

Baca Juga: Kawasaki Ninja: Menggabungkan Performa Canggih dan Efisiensi Bahan Bakar

EP kata Raka, bersama dengan terdakwa Petrus Krisin sebagai penerima tanah dan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius mantan Kepala BPN Kota Kupang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp5,9 miliar

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: RRI Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah