Tersangka ujar dia, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Perizinan Event di Indonesia Ruwet
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"EP kini ditahan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi NTT di Rutan Kelas II Kupang selama 20 hari ke depan," ujar dia.
Untuk Mantan Kepala BPN Kota Kupang sendiri ujar dia perkaranya saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang dan dijadwalkan akan sidang pembacaan dakwaan pada 31 Mei pekan ini.***
Penulis: Agustina Kariani Cembes