Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

- 27 Juni 2024, 11:28 WIB
Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan /Pexels.com/ Oskar Smethurst/

 

Suara Flores - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Abraham Angga Linho Telaleol sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Abraham merupakan sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang. Dia dijadikan tersangka karena menganiaya seorang warga di Kecamatan Alak.

Baca Juga: Bukan Rp 6.800 per Liter, Ternyata Segini Harga Asli BBM Solar Subsidi

Sudah kita tetapkan tersangka sejak kemarin," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung kepada melalui sambungan telepon, Senin, 24 Juni 2024.

Selain Abraham, lanjut Aldinan, polisi juga menetapkan seorang pria bernama Claus Kruger Obets Mone Le sebagai tersangka.

Keduanya ini sama-sama melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Kecamatan Alak bernama Januar Chistofel Ndun," kata Aldinan.

Baca Juga: Bukan Rp 6.800 per Liter, Ternyata Segini Harga Asli BBM Solar Subsidi

Aldinan menyebut, keduanya dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidanan (KUHP) dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. "Keduanya sudah ditahan di sel Mapolresta Kupang Kota, hingga 20 hari ke depan, untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
egional Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan,24 Juni 2024, 17:52 WIB Baca di App Sigiranus Marutho Bere, Andi Hartik Tim  Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Abraham Angga Linho Telaleol sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: RRI Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah