Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

- 27 Juni 2024, 11:28 WIB
Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan /Pexels.com/ Oskar Smethurst/

Baca Juga: Pantai Oa” Mutiara Tersembunyi Selatan Flores Timur Nan Indah

Abraham merupakan sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang. Dia dijadikan tersangka karena menganiaya seorang warga di Kecamatan Alak. "Sudah kita tetapkan tersangka sejak kemarin," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan.***

 

Penulis: Agustina Kariani Cembes

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: RRI Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah