Baca Juga: Pantai Oa” Mutiara Tersembunyi Selatan Flores Timur Nan Indah
Abraham merupakan sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang. Dia dijadikan tersangka karena menganiaya seorang warga di Kecamatan Alak. "Sudah kita tetapkan tersangka sejak kemarin," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan.***
Penulis: Agustina Kariani Cembes