Kabar Terbaru Erupsi Gunung Lewotobi Laki- Laki : Warga Diminta Gunakan Masker dan Jauhi Radius Erupsi

- 12 Juni 2024, 22:03 WIB
Gunung Lewotobi Laki-laki
Gunung Lewotobi Laki-laki /ANTARA/PVMBG/

Suara Flores -   Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghimbau warga yang ada di empat desa dan lima dusun di sekitar Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mewaspadai debu vulkanik hasil erupsi gunung tersebut.

"Imbauan kepada masyarakat di sisi barat dan barat daya agar selalu menggunakan masker dan pelindung mata karena saat ini sedang terjadi erupsi, akan terpapar hujan abu," kata Pengamat Pos Pengamatan Gunung Api Lewotobi Laki-laki Emanuel Bere pada Rabu, 12 Juni 2024.

Emanuel menjelskan, pada sisi barat, desa yang perlu mewaspadai dampak debu vulkanik yakni Desa Pululera, Desa Hokeng, Dusun Wolorona, Dusun Goloriang, dan Desa Klatanlo.

 

Baca Juga: Ruben Onsu Resmi Gugat Cerai Sarwendah, Bagaimana dengan Harta Kekayaan dan Hak Asuh Anak?

Sedangkan pada sisi barat daya terdapat Dusun Padang Pasir, Dusun Wotupudor, Dusun Kumaebang, serta Desa Boru.

Ia melaporkan secara resmi dalam laporan publik bahwa terjadi erupsi pukul 16.38 WITA dengan ketinggian mencapai 900 meter di atas puncak.

Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah barat daya dan barat.

 

Baca Juga: Lama Pisah Rumah, Ruben Onsu Resmi Gugat Cerai Sarwendah

Erupsi itu pun terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 47.3 mm dan durasi lebih kurang 7 menit 26 detik.

"Mohon menggunakan masker dan pelindung mata," kata Emanuel mengingatkan.

Dengan tingkat aktivitas Gunung Lewotobi Laki-laki yang kini berada pada Level III atau Siaga, Badan Geologi merekomendasikan agar masyarakat, pengunjung, dan wisatawan tidak melakukan aktivitas apa pun dalam radius 3 km dari pusat erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.

 

Baca Juga: Cegah Kecurangan AI, Coursera Bantu Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Fitur Integritas Akademik Terbaru

Rekomendasi serupa juga berlaku untuk sektoral 4 km pada arah Utara-Timur Laut dan 5 km pada sektor Timur Laut.***

Editor: Gabriel Anggur

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah