Baca Juga: Presiden NOC Indonesia Dorong UAH International Super Series Masuk Kalender ITTF
1. Persiapkan Dokumen
Pastikan Anda memiliki KTP dan NPWP Anda. Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda dapat mendaftar melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau kantor pajak terdekat.
2. Akses Situs DJP
Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Pada halaman utama, cari menu atau link yang terkait dengan validasi NIK ke NPWP.
3. Login atau Registrasi
Jika Anda sudah memiliki akun, silakan login menggunakan NIK atau NPWP Anda. Jika belum, lakukan registrasi untuk mendapatkan akses.
Baca Juga: Sejarah dan Signifikansi Hari Asteroid Sedunia yang Diperingati Setiap 30 Juni
4. Masukkan Data
Setelah login, masukkan data yang diperlukan, seperti NIK, NPWP, dan informasi lainnya yang diminta. Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen resmi Anda.