Validasi NIK ke NPWP: Jangan Lewatkan Tenggat Waktu Minggu, 30 Juni 2024!

- 30 Juni 2024, 17:58 WIB
Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan langkah penting yang harus segera dilakukan oleh warga negara Indonesia. Tenggat waktu untuk proses validasi ini adalah pada hari Minggu, 30 Juni 2024. Foto: istimewa
Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan langkah penting yang harus segera dilakukan oleh warga negara Indonesia. Tenggat waktu untuk proses validasi ini adalah pada hari Minggu, 30 Juni 2024. Foto: istimewa /

Baca Juga: Presiden NOC Indonesia Dorong UAH International Super Series Masuk Kalender ITTF

1. Persiapkan Dokumen

Pastikan Anda memiliki KTP dan NPWP Anda. Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda dapat mendaftar melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau kantor pajak terdekat.

2. Akses Situs DJP

Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Pada halaman utama, cari menu atau link yang terkait dengan validasi NIK ke NPWP.

3. Login atau Registrasi

Jika Anda sudah memiliki akun, silakan login menggunakan NIK atau NPWP Anda. Jika belum, lakukan registrasi untuk mendapatkan akses.

Baca Juga: Sejarah dan Signifikansi Hari Asteroid Sedunia yang Diperingati Setiap 30 Juni

4. Masukkan Data

Setelah login, masukkan data yang diperlukan, seperti NIK, NPWP, dan informasi lainnya yang diminta. Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen resmi Anda.

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah