3 WNI Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan 2 WN China ke Australia

27 Juni 2024, 11:35 WIB
WNI Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan 2 WN China ke Australia /Istimewa/

 

Suara Flores - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga orang Warga Negara Indonesia sebagai tersangka penyelundupan dua Warga Negara (WN) China ke Australia.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo mengatakan, tiga tersangka itu yakni Abdul Gani Wora alias Abdul (44) dan Irwan (37) asal Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Honda Brio Satya: Kompak dengan Performa Unggul

Kemudian Kamaludin (38) asal Desa Rohi Timur, Kecamatan Pamsimaranu, Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya mulai ditahan hari ini sampai 20 ke depan," kata Anam, kepada melalui sambungan telepon, Rabu,29 Juni 2024.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.

Dalam kasus itu kata Anam, polisi telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi yakni dua anggota polisi Viktor Damianus Sari dan Adrianus Foeh
Baca Juga: Bayi Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Depan Kapel Ende

Lalu juragan kapal Abdul Gani Wora, dua anak buah kapal masing-masing Kamaludin dan Irwan, serta dua orang warga negara China, Wan Weng Hua dan Wang Quan Hui.

Khusus untuk dua warga negara China Weng Hua dan Wang Quan Hui, saat ini sedang diamankan di Markas Polres Rote Ndao, sambil polisi berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penangangan warga asing. "Untuk warga negara China, kita sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kupang. info dari pihak Imigrasi hari ini turun ke Rote Ndao," kata Anam.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit kapal kayu berlapis fiber berwarna putih les biru dan hitam dengan nama Vidu.

Baca Juga: Bayi Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Depan Kapel Ende

Kapal itu tak memiliki dokumen dan merupakan milik juragan Abdul Gani Wora (saksi). Kemudian, satu Global Positioning System (GPS) atau sistem navigasi berbasis satelit Garmin Etrex 10 warna hitam bercampur kuning milik Abdul Gani Wora.

Selanjutnya uang Rp 280.000 milik Abdul Gani Wora dan uang Rp 280.000 milik Kamaludin. "Kasusnya sedang ditangani dan rencananya anggota akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli imigrasi, ahli hidrografi dan oseanografi (Bakamla), ahli hukum internasional dan ahli pidana," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap tiga orang warga karena menyelundupkan dua orang warga negara China ke Australia melalui perairan Provinsi NTT.

Baca Juga: Bayi Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Depan Kapel Ende

Tiga warga yang ditangkap tersebut yakni Abdul Gani Wora alias Abdul (44) dan Irwan (37) asal Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT serta Kamaludin (38) asal Desa Rohi Timur, Kecamatan Pamsimaranu, Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan. "Ketiganya ditangkap pada Minggu (26/5/2024) di perairan Selatan Pulau Rote," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, kepada melalui sambungan telepon, Rabu,29 Juni 2024.***


 Penulis: Agustina Kariani Cembes

Editor: Yasinta Murni

Sumber: RRI Kupang

Tags

Terkini

Terpopuler