3 WNI Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan 2 WN China ke Australia

- 27 Juni 2024, 11:35 WIB
WNI Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan 2 WN China ke Australia
WNI Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan 2 WN China ke Australia /Istimewa/

 

Suara Flores - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga orang Warga Negara Indonesia sebagai tersangka penyelundupan dua Warga Negara (WN) China ke Australia.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo mengatakan, tiga tersangka itu yakni Abdul Gani Wora alias Abdul (44) dan Irwan (37) asal Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Honda Brio Satya: Kompak dengan Performa Unggul

Kemudian Kamaludin (38) asal Desa Rohi Timur, Kecamatan Pamsimaranu, Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya mulai ditahan hari ini sampai 20 ke depan," kata Anam, kepada melalui sambungan telepon, Rabu,29 Juni 2024.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.

Dalam kasus itu kata Anam, polisi telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi yakni dua anggota polisi Viktor Damianus Sari dan Adrianus Foeh
Baca Juga: Bayi Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Depan Kapel Ende

Lalu juragan kapal Abdul Gani Wora, dua anak buah kapal masing-masing Kamaludin dan Irwan, serta dua orang warga negara China, Wan Weng Hua dan Wang Quan Hui.

Khusus untuk dua warga negara China Weng Hua dan Wang Quan Hui, saat ini sedang diamankan di Markas Polres Rote Ndao, sambil polisi berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penangangan warga asing. "Untuk warga negara China, kita sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kupang. info dari pihak Imigrasi hari ini turun ke Rote Ndao," kata Anam.

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: RRI Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah