Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit kapal kayu berlapis fiber berwarna putih les biru dan hitam dengan nama Vidu.
Baca Juga: Bayi Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Depan Kapel Ende
Kapal itu tak memiliki dokumen dan merupakan milik juragan Abdul Gani Wora (saksi). Kemudian, satu Global Positioning System (GPS) atau sistem navigasi berbasis satelit Garmin Etrex 10 warna hitam bercampur kuning milik Abdul Gani Wora.
Selanjutnya uang Rp 280.000 milik Abdul Gani Wora dan uang Rp 280.000 milik Kamaludin. "Kasusnya sedang ditangani dan rencananya anggota akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli imigrasi, ahli hidrografi dan oseanografi (Bakamla), ahli hukum internasional dan ahli pidana," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap tiga orang warga karena menyelundupkan dua orang warga negara China ke Australia melalui perairan Provinsi NTT.
Baca Juga: Bayi Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Depan Kapel Ende
Tiga warga yang ditangkap tersebut yakni Abdul Gani Wora alias Abdul (44) dan Irwan (37) asal Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT serta Kamaludin (38) asal Desa Rohi Timur, Kecamatan Pamsimaranu, Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan. "Ketiganya ditangkap pada Minggu (26/5/2024) di perairan Selatan Pulau Rote," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, kepada melalui sambungan telepon, Rabu,29 Juni 2024.***
Penulis: Agustina Kariani Cembes