Polisi Amankan Nelayan Asal Sulawesi yang Tangkap Ikan Pakai Detonator di Perairan Delang, Flores Timur

- 26 Maret 2024, 23:24 WIB
Bahan Peledak Detonator yang digunakan oleh nelayan asal Sulawesi tenggara untuk menangkap ikan di Perairan Delang, Kabupaten Flores Timur. Foto: Istimewa
Bahan Peledak Detonator yang digunakan oleh nelayan asal Sulawesi tenggara untuk menangkap ikan di Perairan Delang, Kabupaten Flores Timur. Foto: Istimewa /

Irfan menjelaskan, barang bukti berupa dua kotak detonator berhasil diamankan oleh anggotanya.

Informasi mengenai kegiatan mencurigakan Juma diperoleh dari masyarakat pesisir pantai Palo. Crew KP XXII-2004 mendapat laporan dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat.

 

 

Baca Juga: Gunakan Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan, Lima Nelayan Asal Ende Diamankan Polisi

 

 

Setelah penggeledahan, barang bukti dan Juma dibawa ke Markas Unit Polairud Flores Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi berhasil mengamankan dua kotak detonator berisi 200 batang, uang tunai sebesar Rp 3.950.000, satu tas warna biru, dan satu handphone merk Samsung sebagai barang bukti.

Juma dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Sumber: Tribrata News NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah