PT PLN Gelar Rapat Ekspose Pengadaan Tanah Pembangunan PLTD Atadei

14 Juni 2024, 11:15 WIB
/Humas PLN/

 

Suaraflores - Unit Pelaksana Proyek Nusa Tenggara (UPP Nusra) III menggelar rapat ekspose pelaksanaan pengadaan! tanah pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Atadei FTP-2 dengan kapasitas 2x5 Megawatt (10 MW).

Rapat ini dibuka oleh Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, dihadiri Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero, Manajer PT PLN Persero UPP Nusra III, Kasirun dan jajaran PLN UPP Nusra III, Kejaksaan Negeri Lembata, dan BPN Lembata serta jajaran pimpinan OPD Lembata yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Lembata, pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Ruben Onsu Resmi Gugat Cerai Sarwendah, Bagaimana dengan Harta Kekayaan dan Hak Asuh Anak?

Manajer PT PLN Persero UPP Nusra III, Kasirun mengatakan, rencana pembangunan PLTP Atadei 2x5 MW termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercantum dalam RUPTL 2021-2030.

Hal ini kata dia untuk mendukung target bauran Energi Nasional sebesar 23% pada tahun 2025 serta memastikan ketersediaan listrik yang stabil dan berkelanjutan bagi masyarakat di Kabupaten Lembata.

Terkait potensi energi yang ramah terhadap lingkungan (Geothermal) ini sebutnya sangat besar dan mencukupi kebutuhan Listrik di wilayah Kabupaten Lembata.

“Menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap ekonomi berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan dan dengan ketersediaan listrik nantinya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lembata,“ jelas Kasirun.

Untuk lokasi rencana pembangunan PLTP Atadei, ia merincikan pada Wellpad AT-1 yang berlokasi di Desa Nubahaeraka, Kecamatan Atadei luas lahan yang dibutuhkan 18.320 m2.

Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, PLN Beri Pelatihan Social Media Marketing sebagai Bekal Bersaing di Pasar Digital

“Gambaran umum status tanah tidak ada pemukiman warga, tidak ada situs adat dan ladang untuk berkebun,” jelasnya.

Pada Wellpad AT-2 yang berlokasi di Desa Atakore, Kecamatan Atadei luas lahan yang dibutuhkan 18.869 m2.

“Gambaran umum status tanah tidak ada pemukiman, tidak ada situs adat, semak dan terdapat jalan desa,” jelasnya.

Untuk kebutuhan akses jalan Desa Nubahaeraka luas lahan yang dibutuhkan 1.081 m2 menuju Desa Atakore “tidak ada pemukiman warga yang direlokasi, lading dan kondisinya semak.”

“Serta akses jalan menuju Desa Nubahaeraka luas lahan yang dibutuhkan 8.261 m2,” beber Manager PT PLN UPP Nusra III.

Terkait dengan proses lanjutannya jelas Manager Kasirun, PLN siap mendatangkan tenaga ahli di bidang panas bumi dalam pelaksanaan sosilisasi kepada masyarakat dan seluruh element terkait yang nantinya bisa menjawab kekhawatiran terhadap pembangunan PLTP Atadei 2x5 MW.

Ketua DPRD kabupaten Lembata, Petrus Gero, mengatakan, sebelum PT PLN melakukan pembebasan lahan, sebaiknya melibatkan seluruh elemen masyarakat dan melakukan kegiatan sosialisasi.

“Sebaiknya PLN sebelum melakukan pembebasan lahan harus dilakukan sosialisasi dilakukan secara akurat, datail dan teknis dengan tetap menyajikan secara visual agar mudah di mengerti masyarakat,” jelas Petrus saat rapat berlangsung.

Sementara Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, mengatakan, rencana pembangunan PLTP Atadei sejak tahun 2008 lalu dan pihak Kementerian ESDM sudah melakukan penunjukkan kepada PT Westindo Geotermal sebagai pemegang izin usaha pertambangan. Akan tetapi tidak melakukan aktivitas lanjutan.

Baca Juga: Penyakit Apa Saja yang Bisa Disembuhkan dengan Kunyit? Simak Penjelasannya Berikut ini!

“Sehingga, izin usahanya lalu dicabut dan pemerintah kemudian menunjuk kembali PLN di 2017. PLN kemudian mulai melakukan aktivitas sampai saat ini,” katanya.

Paskalis berharap dalam proses lanjutan dari project tersebut, pihak PLN harus menghadirkan ahli geothermal serta ahli geologi agar publik bisa bertanya langsung berbagai hal yang dikhawatirkan.

Kepala BPN, Lembata, Ni Wayan Juliati, menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku PLN dapat melakukan pengadaan tanah secara B to B atau pelaksanakan secara mandiri atau langsung, namun tetap melalui sejumlah tahapan.

Saat Inventarisasi maupun identifikasi, pihaknya mengatakan harus secara detail dan perlu diperhatikan alas hak kepemilikan maupun tanah ulayat yang ada di lokasi pembebasan lahan.

Baca Juga: Ruben Onsu Resmi Gugat Cerai Sarwendah, Bagaimana dengan Harta Kekayaan dan Hak Asuh Anak?

Selain itu, kata dia, masyarakat sebagai pemilik atas tanah tersebut harus memiliki data kepemilikan yang nantinya harus terverifikasi dengan benar agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Saat inventarisasi maupun identifikasi nantinya perlu ditekankan dan perhatikan kepada nasyarakat data kepemilikan harus terverifikasi dengan benar agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelas Kepala BPN Lembata, Ni Wayan Juliati.***

 

Penulis: Agustina Kariani Cembes

Editor: Yasinta Murni

Tags

Terkini

Terpopuler