Mengaku Belajar di Youtube, Dua Pelaku Pembuat Uang Palsu Diciduk Polisi

18 Januari 2024, 16:55 WIB
Polres Bungo menangkap dua pelaku pembuatan uang palsu /ANTARA

Suara FloresPolres Bungo menangkap dua pemuda pembuatan uang palsu lalu mengedarkanya ke agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi nasabah pada beberapa kecamatan di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan mengungkapkan, dua pelaku ini ditangkap usai mendapatkan informasi terkait peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu dari beberapa agen transaksi uang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya ditangkap dua orang pelaku berinisial AS (23) dan Rw (34).

Baca Juga: Kejajaksaan Negeri Aru Tahan 5 Komisioner KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkda 2020

Hermawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui, kedua pelaku nekad membuat uang palsu setelah belajar dari media sosial lalu mengedarkan uang palsu tersebut ke agen.

" Mereka mengirim sejumlah uang melalui agen ke rekening mereka yang lainnya dan uang palsu itu diselipkan dengan uang asli untuk disetorkan ke agen tersebut," jelas Hermawan, Kamis 18 Januari 2024.

Penangkapan pelaku pembuatan uang palsu tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa tertipu saat menarik uang di aplikasi Dana di salah satu konter yang kemudian korban bernama Rizki Rahman Kurniawan melaporkan kejadian ini ke Polsek terdekat, yang kasusnya dikembangkan hingga berhasil mendapatkan informasi terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Bejat! Pelajar SMA di Manggarai Barat Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun

"Kedua tersangka dilakukan penangkapan di kawasan Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo dan dari kedua tersangka, anggota berhasil mengamankan uang palsu sebanyak Rp8,9 juta rupiah," kata Hermawan.

Salah seorang pelaku, AS mengaku, ia yang belajar mencetak uang palsu dari media sosial, khususnya YouTube dengan menggunakan printer warna .
Usai mencetak uang palsu, mereka kemudian mendistribusikan uang palsu tersebut ke masyarakat lewat jaringan agen transaksi nasabah.

Polisi, kata Hermawan, sejauh ini masih mendalami apakah masih ada korban lain yang terkait dengan kasus ini.

Baca Juga: Diduga Edarkan Narkoba, 2 Warga Kota Bima Diringkus Polisi

Hermawan menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1,2,3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011, bersamaan dengan pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.***

Editor: Gabriel Anggur

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler