Mengaku Belajar di Youtube, Dua Pelaku Pembuat Uang Palsu Diciduk Polisi

- 18 Januari 2024, 16:55 WIB
Polres Bungo menangkap dua pelaku pembuatan uang palsu
Polres Bungo menangkap dua pelaku pembuatan uang palsu /ANTARA

Salah seorang pelaku, AS mengaku, ia yang belajar mencetak uang palsu dari media sosial, khususnya YouTube dengan menggunakan printer warna .
Usai mencetak uang palsu, mereka kemudian mendistribusikan uang palsu tersebut ke masyarakat lewat jaringan agen transaksi nasabah.

Polisi, kata Hermawan, sejauh ini masih mendalami apakah masih ada korban lain yang terkait dengan kasus ini.

Baca Juga: Diduga Edarkan Narkoba, 2 Warga Kota Bima Diringkus Polisi

Hermawan menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1,2,3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011, bersamaan dengan pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Gabriel Anggur

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah