Salah seorang pelaku, AS mengaku, ia yang belajar mencetak uang palsu dari media sosial, khususnya YouTube dengan menggunakan printer warna .
Usai mencetak uang palsu, mereka kemudian mendistribusikan uang palsu tersebut ke masyarakat lewat jaringan agen transaksi nasabah.
Polisi, kata Hermawan, sejauh ini masih mendalami apakah masih ada korban lain yang terkait dengan kasus ini.
Baca Juga: Diduga Edarkan Narkoba, 2 Warga Kota Bima Diringkus Polisi
Hermawan menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1,2,3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011, bersamaan dengan pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.***