Gunakan Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan, Lima Nelayan Asal Ende Diamankan Polisi

- 26 Maret 2024, 22:47 WIB
Barang bukti bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan yang berhasil diamankan olej Ditpolairud Polda NTT. Foto : Istimewa
Barang bukti bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan yang berhasil diamankan olej Ditpolairud Polda NTT. Foto : Istimewa /

Sebelumnya pada Minggu 24 Maret, kru kapal KP Pulau Sukur XXII - 3007 melakukan patroli di Perairan Desa Watu Bara, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.

Saat patroli tersebut, kru kapal mendapat informasi tentang seringnya terjadi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di sekitar perairan tersebut.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin pagi sekitar pukul 03.30 WITA, sejumlah anggota Ditpolairud berangkat dari Pelabuhan Wuring Kabupaten Sikka menuju perairan Desa Watu Bara, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende. Mereka tiba di perairan dangkal Amarasi sekitar pukul 10.00 WITA, di mana terdengar bunyi mesin kompresor dan terlihat seorang individu muncul dari dalam air dengan membawa karung putih diduga berisi hasil pengeboman ikan.

 

 

Baca Juga: Kejati NTB Siap Kawal Tiga Paket Proyek Infrastruktur Kelistrikan PLN UIP Nusra

 

Ketika mencoba mendekat, perahu motor yang mencurigakan segera melarikan diri. Namun, di perairan Desa Watu Bara, kru KP P. Sukur XXII - 3007 berhasil melihat kegiatan mencurigakan dan memeriksa serta menginterogasi kapal yang mencurigakan tersebut.

Dari interogasi, ditemukan barang bukti berupa bom ikan siap pakai, handak, serta peralatan lainnya yang digunakan untuk penangkapan ikan ilegal.


Lima terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka, sebelum akhirnya dibawa ke Marnit Sikka untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Polairud Polda NTT.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Sumber: Tribrata News NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah