Gunakan Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan, Lima Nelayan Asal Ende Diamankan Polisi

- 26 Maret 2024, 22:47 WIB
Barang bukti bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan yang berhasil diamankan olej Ditpolairud Polda NTT. Foto : Istimewa
Barang bukti bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan yang berhasil diamankan olej Ditpolairud Polda NTT. Foto : Istimewa /

 

Baca Juga: Langgar Peraturan Disiplin, Empat Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi

 

Para pelaku diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak atau pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang–undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang–undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam operasi ini, Direktur Polairud Polda NTT menyatakan bahwa para pelaku diduga melanggar beberapa pasal terkait penggunaan senjata api dan bahan peledak, serta peraturan perikanan yang telah diatur dalam undang-undang.

Komitmen Direktorat Polairud Polda NTT dalam melindungi sumber daya kelautan dan menegakkan hukum di laut terus ditingkatkan, demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepentingan masyarakat nelayan yang sah.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Sumber: Tribrata News NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah