Baca Juga: Langgar Peraturan Disiplin, Empat Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi
Para pelaku diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak atau pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang–undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang–undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam operasi ini, Direktur Polairud Polda NTT menyatakan bahwa para pelaku diduga melanggar beberapa pasal terkait penggunaan senjata api dan bahan peledak, serta peraturan perikanan yang telah diatur dalam undang-undang.
Komitmen Direktorat Polairud Polda NTT dalam melindungi sumber daya kelautan dan menegakkan hukum di laut terus ditingkatkan, demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepentingan masyarakat nelayan yang sah.