Guru P3K: Mengenal ASN Non-PNS dan Rincian Gaji serta Tunjangannya

- 25 Mei 2024, 12:17 WIB
Guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah salah satu bentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang statusnya berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: istimewa
Guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah salah satu bentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang statusnya berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: istimewa /

Calon guru P3K harus mengikuti tes seleksi yang meliputi tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang.

Baca Juga: Ingin Mengajukan Gaji PPPK? Berikut Syarat dan Langkah-Langkahnya

Setelah dinyatakan lulus, mereka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah daerah atau instansi terkait untuk jangka waktu tertentu, yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan evaluasi kinerja.

Rincian Gaji Guru P3K

Gaji yang diterima oleh Guru P3K didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Besaran gaji Guru P3K bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan dan pengalaman kerja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 26 Mei 2024: Prediksi Hubungan, Karier, dan Keuangan Anda Besok

Secara umum, gaji Guru P3K hampir setara dengan gaji PNS dengan kualifikasi yang sama. Berikut adalah contoh rincian gaji Guru P3K:

1. Pendidikan S1/D4: Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.00

2. Pendidikan S2: Rp 3.241.500 hingga Rp 5.078.000

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah