Guru P3K: Mengenal ASN Non-PNS dan Rincian Gaji serta Tunjangannya

- 25 Mei 2024, 12:17 WIB
Guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah salah satu bentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang statusnya berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: istimewa
Guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah salah satu bentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang statusnya berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: istimewa /

Suara Flores - Guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah salah satu bentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang statusnya berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Meski keduanya berstatus ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara Guru P3K dan PNS, terutama dalam hal pengangkatan, masa kerja, serta hak-hak yang diterima, seperti gaji dan tunjangan.

Apa Itu Guru P3K?

Guru P3K adalah guru yang diangkat melalui sistem kontrak berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 26 Mei 2024: Karier Leo Melonjak, Reputasi Kian Berkembang!

Mereka berperan sebagai tenaga pendidik di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga menengah atas.

Meskipun tidak memiliki status PNS, Guru P3K tetap menjalankan fungsi-fungsi yang sama dengan guru PNS dalam proses belajar mengajar.

Proses Rekrutmen dan Pengangkatan

Proses rekrutmen Guru P3K dilakukan melalui seleksi yang ketat, mirip dengan proses rekrutmen PNS.

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah