Guru P3K: Mengenal ASN Non-PNS dan Rincian Gaji serta Tunjangannya

- 25 Mei 2024, 12:17 WIB
Guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah salah satu bentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang statusnya berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: istimewa
Guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah salah satu bentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang statusnya berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: istimewa /

Guru P3K memegang peran penting dalam sistem pendidikan Indonesia, meski statusnya bukan PNS.

Dengan gaji dan tunjangan yang hampir setara dengan PNS, Guru P3K diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Melalui sistem kontrak yang fleksibel, Guru P3K memberikan solusi bagi pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik yang merata dan berkualitas di berbagai daerah.

 

 

 


Penulis: Epiviana Desi 

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah