Guru P3K: Mengenal ASN Non-PNS dan Rincian Gaji serta Tunjangannya

- 25 Mei 2024, 12:17 WIB
Guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah salah satu bentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang statusnya berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: istimewa
Guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah salah satu bentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang statusnya berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: istimewa /

3. Pendidikan S3: Rp 3.460.000 hingga Rp 5.351.800

Tunjangan yang Diterima Guru P3K

Selain gaji pokok, Guru P3K juga berhak menerima berbagai tunjangan. Tunjangan ini meliputi:

Baca Juga: Prediksi Keuangan Zodiak 26 Mei 2024: Aries Disarankan Banyak Menyimpan Uang, Sagitarius Mendapatkan Kesempata

1. Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan capaian kinerja dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.

2. Tunjangan Keluarga: Berupa tunjangan untuk istri/suami dan anak yang menjadi tanggungan.

3. Tunjangan Transportasi: Beberapa daerah memberikan tunjangan ini untuk mendukung mobilitas guru.

4. Tunjangan Profesi: Diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.

5. Tunjangan Khusus: Diberikan kepada guru yang bertugas di daerah terpencil atau daerah dengan kondisi khusus.

Baca Juga: Update Banjir di Kabupaten Landak: Sebanyak 2.150 Rumah Terendam, 3.421 Warga Mengungsi

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah