3. Pendidikan S3: Rp 3.460.000 hingga Rp 5.351.800
Tunjangan yang Diterima Guru P3K
Selain gaji pokok, Guru P3K juga berhak menerima berbagai tunjangan. Tunjangan ini meliputi:
1. Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan capaian kinerja dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.
2. Tunjangan Keluarga: Berupa tunjangan untuk istri/suami dan anak yang menjadi tanggungan.
3. Tunjangan Transportasi: Beberapa daerah memberikan tunjangan ini untuk mendukung mobilitas guru.
4. Tunjangan Profesi: Diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.
5. Tunjangan Khusus: Diberikan kepada guru yang bertugas di daerah terpencil atau daerah dengan kondisi khusus.
Baca Juga: Update Banjir di Kabupaten Landak: Sebanyak 2.150 Rumah Terendam, 3.421 Warga Mengungsi