PT PLN Gelar Rapat Ekspose Pengadaan Tanah Pembangunan PLTD Atadei

- 14 Juni 2024, 11:15 WIB
/Humas PLN/

“Sehingga, izin usahanya lalu dicabut dan pemerintah kemudian menunjuk kembali PLN di 2017. PLN kemudian mulai melakukan aktivitas sampai saat ini,” katanya.

Paskalis berharap dalam proses lanjutan dari project tersebut, pihak PLN harus menghadirkan ahli geothermal serta ahli geologi agar publik bisa bertanya langsung berbagai hal yang dikhawatirkan.

Kepala BPN, Lembata, Ni Wayan Juliati, menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku PLN dapat melakukan pengadaan tanah secara B to B atau pelaksanakan secara mandiri atau langsung, namun tetap melalui sejumlah tahapan.

Saat Inventarisasi maupun identifikasi, pihaknya mengatakan harus secara detail dan perlu diperhatikan alas hak kepemilikan maupun tanah ulayat yang ada di lokasi pembebasan lahan.

Baca Juga: Ruben Onsu Resmi Gugat Cerai Sarwendah, Bagaimana dengan Harta Kekayaan dan Hak Asuh Anak?

Selain itu, kata dia, masyarakat sebagai pemilik atas tanah tersebut harus memiliki data kepemilikan yang nantinya harus terverifikasi dengan benar agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Saat inventarisasi maupun identifikasi nantinya perlu ditekankan dan perhatikan kepada nasyarakat data kepemilikan harus terverifikasi dengan benar agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelas Kepala BPN Lembata, Ni Wayan Juliati.***

 

Penulis: Agustina Kariani Cembes

Halaman:

Editor: Yasinta Murni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah