Polres Ende Tuntaskan Delapan Kasus Korupsi, Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa

- 27 Juni 2024, 20:22 WIB
Polres Ende Tuntaskan Delapan Kasus Korupsi, Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Polres Ende Tuntaskan Delapan Kasus Korupsi, Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa /Istimewa /

Polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU Kabupaten Ende. Polisi menetapkan dua tersangka yakni AY dan AT. Total kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut sebesar Rp 868.910.089.

"Perkara ini merupakan perkara tunggakan dari 2019 dan berhasil dituntaskan penyidik Satreskrim saat ini dalam tempo 3 bulan," tandas Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman.

Tersangka, Drs Albertus M. Yani, kepala dinas BPBD kabupaten Ende sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun polisi tidak memenuhi permintaan tersebut.

Pada saat pengerjaan proyek ini, kedua tersangka menjabat sebagai Kepala pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dana pembangunan pemasangan bronjong ini sebesar R0 1,3 miliar dan Rp 649 juta lebih. Dana siap pakai dari BNPB pusat digunakan oleh BPBD Ende, dana tersebut dialokasikan untuk normalisasi kali dan pemasangan bronjong di wilayah Kotabaru.

Kasus Korupsi Dana Komite

HGR, SPd alias Gildus (Mantan Kepala sekolah SMK N 1 Ende) dan WD, SPd alias Wens (Mantan Bendahara SMK N 1 Ende) ditahan polisi di Polres Ende terkait tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan keuangan Komite SMK N 1 Ende tahun ajaran 2019/2020, tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Ajaran 2021/2022 sampai dengan bulan Desember 2021.

Baca Juga: Indonesia Menjadi Tuan Rumah ASEAN Railways CEO’s Conference

Penyidik Polres Ende menangani kasus ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP.A/178/IX/2022/Res Ende/Polda NTT, tanggal 10 Oktober 2022, Sp. Sidik /281/IX/2022/Reskrim, tanggal 12 September 2022 dan Sp. Sidik /281.a/X/2022/Reskrim, tanggal 31 Oktober 2022.

Diikuti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor: B/74/IX/2022/ Reskrim, tanggal 12 September 2022 serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor: B/90/X/2022/ Reskrim, tanggal 31 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: RRI Ende


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah