Polres Ende Tuntaskan Delapan Kasus Korupsi, Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa

- 27 Juni 2024, 20:22 WIB
Polres Ende Tuntaskan Delapan Kasus Korupsi, Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Polres Ende Tuntaskan Delapan Kasus Korupsi, Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa /Istimewa /

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox isi silinder 155 CC warna merah nomor polisi EB 4678 AK.

Sepeda motor ini oleh tersangka HGR dibeli pada dealer Yamaha Yes Ende, tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp 26.500.000.

Juga disita satu buah cincin 13 gram 21 karat yang dibeli tersangka HGR seharga Rp 4.000.000 berdasarkan surat bukti gadai atas nama tersangka pada kantor Pegadaian Unit Paupire, tanggal 5 Juli 2022.

Diamankan pula satu unit laptop merk Toshiba warna hitam tipe satellite C55t-B 5249 yang dibeli tersangka WD dan uang tunai Rp 272.550.000 dari tersangka WD. Dalam aksinya, tersangka HGD mengangkat pengurus komite tanpa melalui mekanisme.

Dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan komite sekolah, tersangka HGR tidak melibatkan dan tidak mendapat persetujuan ketua komite dan sekretaris komite.

Baca Juga: Kolaborasi Disparekraf NTT dan UMKM: Membahas Solusi Pengembangan Usaha Pariwisata

"Penggunaan keuangan komite oleh tersangka HGR untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan yakni ke tempat hiburan/karaoke dan main judi kartu," tambah Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman.

Sementara tersangka WD menjabat sebagai bendahara komite tidak sesuai ketentuan. "Tersangka WD tidak transparan dalam pengelolaan keuangan komite dan tidak membuat laporan pertanggung jawaban penerimaan maupun penggunaan keuangan komite," urainya.

Uang komite dipakai tersangka WD untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan
"Tersangka HGR berpendapat bahwa uang komite bukan keuangan negara dan dapat dipergunakan untuk kegiatan apa saja yang penting ada kesepakatan bersama," ujarnya.

Tersangka HGR juga berpura-pura tidak mengetahui tentang aturan yang mengatur tentang komite sekolah. Sedangkan tersangka WD mengikuti semua perintah lisan dan tertulis tersangka HGR.

Halaman:

Editor: Yasinta Murni

Sumber: RRI Ende


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah