Akibat perbuatan dari kedua tersangka, kerugian negara mencapai Rp 1.726.681.118. Sebagian uang diberikan kepada istri dan anak-anaknya dan pembelian tiket pesawat untuk tersangka HGR, istri dan anak-anaknya, yang diakui sebesar Rp 403.500.000.
Tersangka WD menggunakan untuk panjar sebidang tanah di Jalan Marilonga, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, sebesar Rp 50.000.000.
Kasus Korupsi Dana Desa
Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende menuntaskan penanganan perkara korupsi dana desa oleh kepala desa.
Kasus ini ditangani Polres Ende sesuai laporan polisi nomor: LP.A /239 /XII/2022/Reskrim tanggal 5 Desember 2022 dan Sp. Sidik/383/IV/RES.3.5 /2022/Reskrim, tanggal 5 April 2023.
Dalam perkara ini, Kepala Desa Wewaria, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende menjadi tersangka. "Berkas Perkara Tersangka Vitalis Nuri yang juga mantan Kepala Desa Wewaria periode tahun 2003-2019 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 5 Mei 2023," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH.
Kerugian keuangan negara sebesar Rp 169.512.224. Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan para saksi, uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang ke tempat hiburan malam.***
Penulis: Agustina Kariani Cembes